Masuk Rumah Warga dalam Kondisi Linglung, WNA Uganda Diamankan Petugas Gabungan

TABANAN, REPORTASE BALI- Seorang WNA asal Uganda berinisial KJ diamankan petugas gabungan dari Polri, Pecalang dan Imigrasi Tabanan. Wanita asal Uganda ini diamankan karena sering memasuki rumah warga dalam kondisi linglung dan seperti orang kebingungan. Saat itu, KJ sering keluar masuk di rumah warga di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Akibat membuat warga tidak nyaman dan meresahkan, petugas keamanan Banjar setempat yakni Pecalang menghubungi pihak kepolisian melalui contak center 110 pada Rabu (9/9/2026).

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Merry Yolanda Baransano saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang WNA asal Uganda diamankan petugas gabungan karena sering memasuki rumah warga setempat dalam linglung. “Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Tabanan. Petugas kepolisian akhirnya mendatangi lokasi. Setelah melihat kondisi KJ yang linglung dan tidak konsentrasi saat diinterogasi, petugas kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Non TPI Tabanan untuk menuju lokasi dan mengecek,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi yang dipimpin Pamapta bersama gabungan piket fungsi mendatangi lokasi untuk
melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan seorang WNA perempuan yang berada di sekitar rumah warga dan kemudian diamankan oleh Pecalang untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tabanan. Karena yang bersangkutan merupakan WNA, Kepolisian Resor Tabanan kemudian
berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

Petugas Imigrasi bagian Subseksi
Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian bersama anggota Inteldakim mendatangi Polres Tabanan untuk melakukan koordinasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap kondisi serta dokumen keimigrasian KJ tersebut. Dalam pemeriksaan petugas, KJ tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, WNA tersebut diketahui berada dalam kondisi linglung dan berdasarkan keterangan yang diperoleh, kondisi tersebut berkaitan dengan
tekanan psikologis akibat permasalahan hubungan pribadi. Sementara itu, Polres
Tabanan telah menyampaikan rekomendasi pendeportasian kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai
dugaan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi
Denpasar untuk menjalani pendetensian dan proses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.00
WITA, anggota Inteldakim Kantor Imigrasi Tabanan tiba di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan menyerahkan yang bersangkutan untuk menjalani proses pendetensian serta pemberkasan.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kabupaten Tabanan. “Penanganan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara
Imigrasi, Kepolisian, Pecalang, dan unsur terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas wilayah, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarmya.

Mungkin Anda Menyukai