DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Buleleng bersama Kanwil Impas Bali langsung melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap seorang WNA asal Perancis yang terlibat video porno di Karangasem Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, aparat kepolisian terkait lainnya, petugad akhirnya bergerak cepat merespon
keresahan masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan diduga diproduksi di kawasan wisata
Karangasem, Bali.
Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas
berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of
Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia. ‘Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC (@maevaa_sinaloa_off). Pelaku merupakan seorang perempuan Perancis dan juga JPS, laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani dalam keterangannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Senin (26/10/2026).
Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC danJPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
pada 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 sampai 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform
dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Ramdhani menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air. “Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat
Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara
otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia, ” tegas Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan skenario penindakan hukum jika pelaku berencana kembali mengunjungi Indonesia. “Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi
dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan
amanat pimpinan keimigrasian. Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu “Imigrasi untuk Rakyat”. Kami tidak akan mentoleransi
keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap
aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.

