OJK: Kami Tidak Pernah Setujui Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

0
74
Istimewa

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Investindo Public Optima terkait kegiatan penawaran jasa Initial Public Offering (IPO). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pamflet dan komunikasi pemasaran dari perusahaan tersebut yang mencantumkan logo OJK.

“OJK tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam bentuk komunikasi apa pun,” kata OJK dalam pernyataan resmi, Sabtu (5/7/2025).

Menurut OJK, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dikenai sanksi pidana.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan dan produk di pasar modal guna melindungi konsumen serta menjaga keteraturan dan transparansi pasar.

OJK mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar berhati-hati dan hanya menggunakan jasa yang telah memperoleh izin resmi dan tercatat di OJK. Informasi lengkap mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal dapat diakses melalui laman resmi www.ojk.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan dalam proses perizinan dan persetujuan di sektor jasa keuangan selain yang ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2024.

Apabila terdapat penawaran mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK atau kepada pihak berwenang.

Baca Juga :   OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif Dan Kompetitif