Buka Jasa Prostitusi Online, Tiga Turis Cantik Ditangkap Petugas Imigrasi

0
1

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap dan mengamankan tiga turis cantik yang melakukan praktek prostitusi online selama tinggal di Bali. Mereka terdiri dari dua wanita cantik asal Rusia dan satunya asal Kenya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti membenarkan penangkapan tiga turis cantik yang merupakan warga negara asing (WNA) tersebut. “Tiga WNA tersebut datang ke Indonesia dan Bali khususnya bukan saja sebagai turis tetapi menjalankan praktik prostitusi secara online atau menjual jasa dengan menjadi wanita pekerja seks komersial secara online. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar berhasil mengamankan tiga turis cantik tersebut,’ ujarnya, Senin (4/5/2026).

Penangkapan dilakukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Petugas Inteldakim menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum WNA yang melanggar aturan. Setelah lama melakukan tracking, mengintai maka pada Sabtu, 2 Mei 2026, tim berhasil mengamankan tiga WNA cantik yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online. Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, tim mengamankan dua perempuan
WNA. Mereka berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Dua wanita ini menyewa kamar vila bukan sebagai turis tetapi untuk praktek esek-esek dengan menjual jasa sebagai PSK. Transaksi dan pemesanan dilakukan secara online. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal yakni prostitusi. EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, Kota Denpasar. Di hotel ini tim Inteldakim berpura-pura menyamar sebagai pelanggan dengan cara memesan secara online. Tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.

Menurut Haryo Sakti, saat ini ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia dan menguntungkan pribadi. Imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif. Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa.