Dirjen Imigrasi Pimpin Operasi Dharma Dewata di Bali, Enam WNA Diamankan di Canggu

BADUNG, Reportase Bali – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima di antaranya terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay, sedangkan satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih harus menjalani pemeriksaan.

Keenam WNA tersebut terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, masing-masing satu warga negara Nigeria, Uganda, dan India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

Hendarsam mengatakan kehadirannya secara langsung dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan terhadap orang asing di Bali berjalan profesional, transparan, humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pelanggaran izin tinggal, tetapi juga potensi gangguan ketertiban umum hingga kejahatan lintas negara.

“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” imbuhnya.

Operasi Dharma Dewata merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata telah dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.

Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digunakan untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu memvalidasi data keberadaan WNA di Bali.

Dalam pelaksanaannya, operasi melibatkan jajaran Imigrasi di Bali bersama unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Pada Operasi Dharma Dewata Periode I yang berlangsung 17-30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi dikerahkan dengan dukungan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor.

Petugas menyisir sejumlah kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.

Dalam operasi tahap pertama tersebut, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah dan melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.

Sementara itu, Operasi Dharma Dewata Periode II disebut berlangsung pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Pada periode ini, sebanyak 66 WNA diamankan karena berbagai dugaan pelanggaran.

Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus. Selanjutnya penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.

Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah, dua kasus terkait Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian, serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Dari 66 WNA yang diamankan dalam periode tersebut, warga negara Pakistan menjadi yang terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang. Kemudian Algeria dan Inggris masing-masing empat orang.

Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tercatat tiga orang.

Untuk tindak lanjut, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, sedangkan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat tindakan pemeriksaan (STP).

Selain itu, satu orang menyelesaikan denda secara mandiri dan tiga kasus diselesaikan secara administratif karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Jajaran Imigrasi Bali juga mencatat sejumlah penindakan lain terhadap WNA, termasuk pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang melakukan perbuatan asusila dan dinilai melanggar norma setempat, hingga menggagalkan upaya pelarian menggunakan jet pribadi oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum.

Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi.

Hendarsam menegaskan jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.

“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai