Visa Izin Tinggal, WNA Asal Cina Bekerja Sebagai Pengawas Proyek Langsung Dideportasi

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap seorang WNA asal Cina yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali. Pria berinisial JZ (27) diamankan dan langsung dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, JZ diamankan setelah petugas mendapati yang bersangkutan
melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali. “JZ diketahui menjalankan kegiatan tersebut dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan tersebut, pejabat Imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan
yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti
Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur. JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA. Ia meninggalkan Bali dengan rute Denpasar–Shanghai–
Changsha. Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Ia juga menegaskan bahwa setiap
orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari
komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai