Bangun Vila di Hutan Desa, Tindak Tegas Koster dengan Pimpinan Langsung Pembongkaran Bangunan Vila

BULELENG, REPORTASE BALI- Ketegasan Gubernur Bali Wayan Koster seringkali di luar prediksi. Terbaru, Koster memimpin langsung pembongkaran bantuan vila mewah yang dibangun di hutan lindung milik desa. Kasus ini terjadi di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali. Setelah mendengar laporan masuk bahwa ada sebuah vila mewah yang dibangun di atas hutan lindung milik desa atau areal perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan yang dibangun secara ilegal atau tidak memiliki izin, Koster bersama jajaran terkait langsung turun ke lokasi.

Koster komitmen melakukan penertiban pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Provinsi Bali. Hal tersebut tercetus dalam prosesi pembongkaran Bangunan Vila di Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng Sabtu sore (12/9/2026). Pembongkaran ini menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan hutan dan
memastikan pengelolaan perhutanan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah penertiban melalui pembongkaran bangunan villa yang berada di areal Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, dilakukan menyusul ditemukannya pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan Berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, dengan luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Pembangunan Vila tidak tercantum dalam rencana kelolah perhutanan sosial (RKPS). Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pihak pemilik bangunan pun sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dan hingga hari pembongkaran tidak diindahkan oleh yang bersangkutan untuk dibongkar secara mandiri.
β€œ Karena itu dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Koster juga menyinggung bahwa ada indikasi keterlibatan WNA sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan. β€œIni masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya lagi. Selain itu, Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial dengan penanaman kembali.

Diketahui, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) Belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan termasuk Penelitian Tata Kelola Landscape yang belum dilaksanakan.

Mungkin Anda Menyukai