DENPASAR, REPORTASE BALI- Belasan warga negara asing (WNA) di Bali membangun markas judi online (judol) dengan omset ratusan juta perhari. Total keseluruhan sebanyak 17 WNA. Semuanya ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, di sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, karena membuat markas pinjaman online atau judi online.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Noviyandri menjelaskan, belasan WNA tersebut semuanya sudah ditangkap petugas berwenang dan kini diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali. “Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas administrasi bisnis pinjaman pribadi dan menyasar korban di luar Indonesia. Dari 17 WNA itu, 15 asal Malaysia dan 2 dari Singapura,” ujarnya, Senin sore (26/10/2026).
Novyandri mengatakan, penggerebekan vila yang di tempati belasan WNA tersebut pada Kamis (22/10/2026). “Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” kata Novyandri.
Ia menyebutkan, saat penggerebekan di lantai dua vila terdapat tiga ruangan yang berisi dengan perlengkapan seperti beberapa set komputer, USB, flashdisk, berangkas, handphone, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk kegiatan seperti administrasi. “17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura,” imbuhnya.
Untuk 17 WNA ini, berkegiatan sebagai admin yang memberikan pinjaman pribadi secara daring. Mereka, melakukan kegiatannya berkomunikasi dengan pelanggan yang tujuan memberikan pinjaman dengan bunga dan target keuntungan 7.800 USD per bulan atau sekitar Rp 141.616.800 jika dikonversikan ke dalam rupiah. Dan rata-rata penghasilan mereka 1.600 USD atau sekitar Rp 29.052.800 per bulan. “Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD. Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, belasan WNA ini mempublikasi jasa melalui Facebook dan meluaskan Ads atau platform periklanan daring ke berbagai nomor whatsapp. “Lalu mereka memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20- 30 persen, berdasarkan hasil profil pelanggan,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh keterangan dan bukti permulaan, 17 WNA ini melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian karena diduga penyalahgunaan izin tinggal dan diduga telah memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa.
“17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal,” ujarnya.
Novyandri juga mengatakan, bahwa ke 17 WNA tersebut sudah beroperasi di wilayah Bali, sudah sekitar 6 bulan lebih.
“Sudah sekitar 6 bulan lebih,” jelasnya.
Kemudian, untuk korban dari pinjol tersebut adalah sesama warga asing yang berada di luar negeri seperti China dan sejumlah negara di Asia.
“Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan,” ujarnya.
Ia menyatakan, untuk lokasi atau markas mereka diketahui hanya terdapat satu lokasi saja. Dan 17 WNA itu, 15 diantaranya dari Malaysia dan dua dari Singapura. “Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. Untuk warga negaranya, 2 Singapura dan 15-nya Malaysia. Sedangkan kita lihat izin tinggalnya, sudah ada yang overstay juga dan ada yang masih berlaku,” ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster ikut memberikan penegasan terkait dengan WNA yang membuka markas pinjaman online di Bali. Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan WNA harus ditindak. “Indonesia negara berdaulat dan memiliki kebudayaan tinggi. Tindakan hukum yang dilakukan bukan semata-mata menjaga kedaulatan negara tapi menjaga citra budaya dan tradisi yang ada. Bukan semata-mata lantas kita mengorbankan semua nilai-nilai yang kita miliki di Indonesia dan di Bali,” kata Koster.

