BADUNG, REPORTASE BALI – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama periode 21-27 September 2026.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli keimigrasian yang dilakukan petugas, termasuk operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan langkah deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian di Indonesia.
“Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Dia menjelaskan, dari total 18 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang merupakan hasil operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
Kesepuluh WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan praktik prostitusi. Lima orang di antaranya juga melakukan pelanggaran masa tinggal atau overstay.
Pelanggaran izin tinggal oleh WNA Rusia dan Slovakia
Selain hasil operasi gabungan, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran administratif.
Salah satunya adalah WN Rusia berinisial VL yang menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, VL diketahui beraktivitas sebagai pelatih sepeda motor. Petugas juga menemukan indikasi pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pengurusan izin tinggal.
Pelanggaran lainnya dilakukan seorang WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak melakukan pemutakhiran data setelah memperoleh paspor baru.
Kedua kasus tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap WNA yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan izin tinggal.
Enam WNA melanggar batas waktu tinggal
Adapun enam WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena pelanggaran masa tinggal.
Rinciannya, empat WNA mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya beban sesuai ketentuan.
Sementara itu, dua WNA lainnya telah melampaui batas waktu tinggal lebih dari 60 hari.
Seluruh WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut selanjutnya diajukan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Kebijakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
Novyandri mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia agar menaati ketentuan hukum, termasuk memastikan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Pengawasan terhadap WNA, lanjutnya, akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Langkah tersebut juga sejalan dengan visi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga berperan dalam menjaga kedaulatan negara serta keamanan masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

