Perempuan Asal Banyuwangi Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bawa 9.675 Pil Ekstasi

0
990

REPORTASEBALI.COM – Ekstasi senilai sekitar Rp 5 milyar itu disimpan di koper handcarry yang dibawa tersangka dari penerbangan rute Palembang-Denpasar kemarin, Kamis (8/6/2017). SAH (25) membawa ekstasi itu dari Palembang menuju Denpasar.
 
Selain Stefanie, BNN Bali juga menangkap Sukron Wardana alias SW yang sedianya menjadi penerima barang yang dibawa perempuan asal Banyuwangi itu. Kepala BNN Provinsi Bali, I Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan terhadap SW dilakukan di sebuah hotel di jalan Sunset Road, Badung, Bali.
 
“Hanya berselisih 2 jam setelah kami mengamankan SAH. Petugas BNN menunggu di hotel dan SW datang kemudian langsung ditangkap,” jelas Suastawa di kantor BNNP Bali, Jumat, 9 Juni 2017.
 
Menurut Suastawa, kedua pelaku tidak saling mengenal meski sama-sama berasal dari Banyuwangi dan dalam satu jaringan pengedar narkoba. “Jadi sebelum diedarkan , barang itu diserahterimakan secara estafet,” ujar Suastawa.
 
Bidikan BNN tidak meleset. Stefanie yang seorang diri membawa ribuan pil ekstasi itu sebelumnya juga pernah membawa narkoba yang sama dan berhasil diedarkan ke wilayah Pulau Bali. Upah yang diterima Stefanie, menurut Suastawa, sebesar Rp 40 juta. Fee tersebut dibayarkan secara bertahap melalui transfer rekening bank oleh pesuruhnya.
 
Suastawa menambahkan, perempuan dengan tubuh penuh tato itu mendapatkan perintah dari seseorang di Palembang bernama alias Brow. Dari Brow itu koper handcarry itu diserahkan kepada Stefanie untuk dibawa ke Bali.
 
“Jadi pelaku ini juga tak mengetahui berapa pasti jumlah ekstasi yang dibawanya. Ia hanya menerima tas di Bandara yang diantar seseorang atas perintah Brow tadi,” jelas Putu Gede Suastawa. (Dayu)

Baca Juga :   Polisi Tangkap Bendesa Adat Tonja Kasus Sabu-sabu