REPORTASEBALI.COM – Polda Bali menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Kapal Tahun Anggaran 2013. Keduanya yakni, MYK sebagai pemenang lelang sekaligus pemilik PT MMI dan IKS yang berperan sebagai ketua panitia lelang.
Kasus itu sempat tersendat selama 4 tahun lantaran masih perlu pendalaman dan melibatkan banyak Instansi.
“Terlalu lama karena masih ada kendala hasil audit, banyaknya Instansi dan saksi ahli yang harus diungkap secara bersamaan,” jelas Kasubdit III Tipidkor Polda Bali AKBP I Putu Wedana Jati di Polda Bali, Selasa,1 Agustus 2017.
Dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaku melakukan survai ke tiga perusahaan. Informasi harga itu tidak disebutkan sesuai data yang ada atas hasil survai yang dilakukan. Dikatakan Wedana Jati, disitu ada upaya memanipulasi HPS sehingga tidak sesuai prosedur.
“Ada indikasi pengaturan dalam proses lelang itu agar dimenangkan perusahaan tertentu,” jelas AKBP Putu Wedana Jati.
Kongkalikong PT MMI dengan panitia lelang, disebutkan Wedana Jati, mempengaruhi proses lelang dan melanggar hukum. Dengan demikian negara mengalami kerugian keuangan setara dengan nilai proyek sebesar Rp 6,2 milyar.
Namun, penetapan tersangka itu tidak diikuti dengan penahanan oknum PNS dan bos PT MMI.(dayu.m)