Aniaya 2 Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan Polda Jabar

0
3621

REPORTASEBALI.COM – Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Habib Bahar Smith dan melakukan penahanan di ruang tahanan Polda Jabar. Pemeriksaan dilakukan sekitar 7 jam.
 
Habib Bahar diduga telah melakukan penganiyaan terhadap anak di bawah umur.
 
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, saat konfrensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam mengatakan BS alias Bahar Smith, saat ini ditahan.
 
“Untuk proses hukum dan penetapannya sendiri berdasar alat bukti yang didapat penyidik ​​yang telah membuktikan bahwa BS, telah melakukan penganiyaan terhadap dua korban,” jelas Agung Budi Maryoto.
 
“Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada kita ajukan. Banyak video. Itu kan bisa di konfrontir dari semua korban kemudian tersangka sendiri yang dua orang ditahan di Bogor sudah mengakui itu atas perintah BS (Bahar Smith),” tambah Agung Budi.
 
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lain yang bertanggung jawab terhadap orang-orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
 
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
 
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penganiayaan itu, orang suruhan Habib Bahar, ikut membawa salah satu keluarga korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, milik Habib Bahar.
 
“Aksi penganiayaan kembali dilakukan di depan orang tua korban,” ungkapnya.
 
Dengan demikian, polisi pun melakukan penahanan terhadap Habib Bahar, 20 (duapuluh) hari kedepan. Bahar Smith dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Dyu)

Baca Juga :   7 Pelaku Kejahatan Modus Kepruk Kaca Ditangkap