Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melaksanakan Sidang Paripurna (SIPUR) Luar Biasa ke-1 di Gedung Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta, Rabu, (04/10/2017).
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI ke – 1 tahun 2017 ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Agenda utamanya yaitu penyampaian dan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 oleh BPK RI kepada DPD RI.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam laporannya dihadapan pimpinan dan anggota DPD RI menyebutkan bahwa IHPS I merupakan ikhtisar dari 687 Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) terdiri dari 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah, serta 37 LHP BHMN dan badan lainnya.
Dari 537 LHP LKPD Tahun 2016 (99%) yang diterbitkan BPK, dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2016, terdapat 5 pemda di wilayah Provinsi Aceh yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, yakni Pemkab Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Pidie, Pidie Jaya, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kemudian berdasarkan tingkat Pemerintahan, opini WTP dicapai oleh 31 dari 34 pemerintah provinsi (91%), 272 dari dari 415 kabupaten (66%), dan 72 dari 93 pemerintah kota (77%). Menurut Ketua BPK RI, capaian tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program penguatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan RPJMM 2015-2019.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh yaitu H. Sudirman atau Haji Uma yang hadir dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, mengaku sedikit terkejut dengan laporan BPK RI terkait 5 pemda yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Karena kelima pemda disebut dalam IHPS semester 1 semua dari wilayah Aceh.
“Jujur saja, saya terkejut. Karena hanya pemda dari wilayah Aceh yang terlambat sampaikan laporannya”, ujar Haji Uma.
Terkait hal ini, Haji Uma mengatakan seharusnya hal ini dapat dihindari sehingga penyampaian laporan keuangan oleh pemda ke Kementerian Keuangan sesuai ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Memang tidak ada sanksi bagi keterlambatan, namun hal ini bisa menimbulkan opini negatif terhadap kinerja tata kelola keuangan daerah. Selain itu daerah juga bisa terlambat menerima hasil audit dan juga dapat berimbas terhadap transfer dana perimbangan atau DAU kemungkinan ada penundaan dan tentu juga Akan di potong dana DID.dana insentif daerah daerah.
Haji Uma berharap kedepannya pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota di Aceh agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam menyampaikan laporan keuangan daerah kepada Kementerian Keuangan.h Sehingga tidak menjadi sorotan dan munculnya opini negatif terhadap daerah baik dari pemerintah pusat maupun dari masyarakat di daerah.(DM)