REPORTASEBALI.COM – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap DPO Polsek Kangean, Sumenep, Madura. Buron yang bernama Nurul Fajri alias Elong (23) itu melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka berat.
Pelaku diketahui melarikan diri ke Bali setelah melakukan penganiayaan. Polsek Kangean kemudian mengeluarkan surat daftar pencarian orang dengan nomor: DPO / 04 / VI / 2017 / Polsek Kangean, tertanggal 18 Juni 2017.
“Tim kemudian menyelidiki di komunitas warga Madura yang ada di Bali,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, Rabu, 5 Juli 2017.
Disitu didapatkan informasi, ada orang baru yang menginap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Tuban, Gang Kutilang No. 10. Penyelidikan kembali dilakukan oleh Tim Resmob, serta menengarai ciri-ciri pelaku sesuai keterangan dari Polsek Kangean, Sumenep, Madura.
Setelah merasa yakin dengan ciri-ciri yang ada, Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (5/7/2017) pukul 03.00 dini hari.
Pelaku akan dibawa ke Polsek Kangean namun setelah diamankan, untuk sementara pelaku dititipkan di tahanan Polresta Denpasar. (Dayu)