REPORTASEBALI.COM – Jro Gede Swastika alias Mang Jangol ditangkap di Payangan, Gianyar. Penangkapan dilakukan, Senin (23/11/2017) sekitar pukul 21.30 wita di Payangan Gianyar. Jero Jangol selama dijadikan target DPO bersembunyi di rumah ibu kandungnya di wilayah Banjar Sema, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Tim gabungan yang terdiri dari Reserse Narkoba dan Sabhara selanjutnya membawa oknum politisi ini ke Polda Bali untuk ditahan. Sedangkan Wayan Suandana yang merupakan kerabat Jero Jangol masih jadi DPO.
Sebelumnya, kediaman pribadi oknum politisi Partai Gerindra ini digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 4 November 2017. Disitu ditemukan puluhan plastik sabu-sabu siap edar.
Penggerebekan itu buah dari informasi seorang kurir bernama Gede Juniarta (21) alias GJ yang ditangkap tak jauh dari rumah mewah itu.
GJ kemudian menunjuk Dandi Suardika (19) alias DS sebagai orang yang menyediakan sabu-sabu kepada dirinya. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, GJ membeli barang haram itu seharga Rp 450 ribu yang dijual kembali dengan keuntungan Rp 50 ribu per paket kecil.
“Salah satu kamar kami amankan. Disitu ada uang tunai Rp 1,7 juta, lima korek gas, 14 klip plastik kosong dan sejumlah barang bukti yang kami amankan,” jelas Kombes Pol. Hadi Purnomo.(DM)