REPORTASEBALI.COM – 2 kali menjadi residivis, UC kembali tertangkap dalam kasus narkoba. Pria berusia 43 tahun itu, ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 1,31 gram sabu-sabu, plastik klip, korek api dan bong atau alat hisap sabu-sabu.
Wakapolres Badung Kompol I Komang Budiarta menjelaskan, polisi mengamankan total 7 pelaku penyalahguna narkoba selama bulan Maret 2018.
“Mereka kita amankan dalam waktu dan tempat berbeda. Total ada tujuh pelaku,” jelas Komang Budiarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Selain UC, pelaku lain yang diringkus masing-masing, Made YP (30), bartender di sebuah club malam. Ia ditangkap di Jalan Nangka, Denpasar dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,75 gram.
Kemudian, pelaku RL (40) ditangkap di Gatsu Indah Denpasar Barat dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 2,07 gram dan 3 paket ganja dengan berat 41,89 gram.
NL (26), seorang karyawan pada salah satu toko mebel di Kuta Utara juga menyimpan barang haram jenis ganja sebanyak 10 paket dengan berat total 112,78 gram. Pelaku lain yakni, FI ditangkap di jalan Gatsu, Dauh Puri Kaja. Saat itu, FI menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam 4 paket seberat 5,59 gram yang disimpan di mainan mobil mobilan
Pelaku lainnya adalah I Gede ES (24) dan ES. Kedua pelaku masing-masing memiliki narkoba sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat 1,73 gram dan 3 paket sabu-sabu seberat 1,36 gram.
“Kami Polres Badung terus akan menindak, memberantas para pelaku penyalahguna narkoba, Ini bukti keseriusan Polres Badung “ terangnya. (dyu)