REPORTASEBALI, Denpasar – Kepolisian Daerah Bali kembali menangkap tersangka pengoplos elpiji bersubsidi dari ukuran tiga kilogram ke dalam tabung elpiji ukuran 12 Kilogram.
Tersangka I Wayan Parwata bersama beberapa karyawanya di tangkap saat sedang melakukan aksinya di sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Meliling Kawan, Desa Meliling Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Selasa, 2 Februari 2020.
“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan pengolosan, saat ini, masih dalam pemeriksaan, nanti di kabari hasilnya,” kata Sumber di Polda Bali.
Berdssarken sumber, aparat mengamankan puluhan tabung gas ukuran tiga kilogram, dan puluhan tabung elpiji ukuran 12 kilogram Selain itu polisi juga menyita puluhan pipa penyalur gas elpiji.
Sebagian besar dari elpiji sitaan tersebut telah terisi gas oplosan yang diduga aksi curang itu dilakukan sudah berlangsung lama. Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya komfirmasi kepada pihak-terkait.



















