Gubernur Bali Tutup Akses OSS bagi PMA di Bali untuk Lindungi UMKM

0
4

DENPASAR, REPORTASE BALI- Gubernur Bali Wayan Koster membatasi akses izin usaha berbasis online single submission (OSS) atau izin usaha secara online khususnya bagi penanaman modal asing untuk melindungi UMKM Bali. Berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah yeknis terkait, terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS), maka secara tegas Koster menutup akses OSS di Bali. “Ini dilakukan untuk melindungi Bali dari kepungan PMA yang bisa melabrak UMKM dan kearifan lokal Bali,” ujarnya Kamis (23/7/2026).

Koster menyampaikan beberapa point krusial alasan kenapa akses OSS ditutup untuk PMA di Bali. Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali sudah berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM). Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis
dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. “Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office,” ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM

Ada pun beberapa akses OSS yang ditutup antara lain 55110 untuk Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 68111 untuk Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, 55120 untuk Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 70209 untuk Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 77100 untuk Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 47711 untuk Perdagangan Eceran Pakaian, 47511 untuk Perdagangan Eceran Tekstil, 77311 untuk Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, 47249 untuk Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, 47991 untuk Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 55900 untuk Penyediaan Akomodasi Lainnya, 56303 untuk Rumah Minum/Kafe, 56305 untuk Rumah/Kedai Obat Tradisional, 14120 untuk Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 93111 untuk Fasilitas Stadion, 93116 untuk Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93191 untuk Promotor Kegiatan Olahraga, 70204 untuk Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

Selain KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026. Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha
baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tetap memiliki kewajiban
menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Gubernur Bali bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM.