Ditetapkan Tersangka dengan Tuduhan Menghilangkan Asal Usul Orang, Dokter Karina Candra Ajukan Praperadilan

DENPASAR, REPORTASE BALI- Dokter Karina Candra yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan asal usul orang dari anak yang dilahirkan sendiri akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Denpasar. Sidang perdana praperadilan digelar Selasa (27/10/2026) dipimpin hakim RR Poernomojekti, SH. Agenda perdana sidang praperadilan ini adalah membacakan permohonan dari pemohon dan mendengarkan jawaban termohon dari penyidik Polresta Denpasar terhadap pemohon. Kuasa hukum pemohon Siti Sapura atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Karina Candra kelihatan sangat terburu-buru dan terkesan kejar target. “Ini menurut kami yang belajar hukum, dan sudah lebih dari 20 tahun beracara. Kami juga tidak merasa benar sendiri juga. Tetapi kami merasa ada banyak hal yang janggal dari penetapan tersangka klien kami. Dari awal, penyidik tidak pernah bertanya kepada klien kami selaku pemohon, apakah akan menghadirkan saksi meringankan tidak pernah ada, apakah akan menghadirkan saksi ahli, tidak pernah ada, tidak pernah ditanyakan. Satu kali dipanggil, diperiksa, gelar perkara lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya geram.

Penetapan tersangka Dokter Karina Candra kelihatan sangat terburu-buru dan hanya kejar target. Sebab, tanggal 31 Agustus 2026 adalah hari dimana ada putusan perkara perdata antara Dokter Karina Candra dengan suaminya RSL atas gugatan perdata perceraian di PN Denpasar. Dalam gugatan perdata perceraian tersebut suaminya RSL kalah di PN Denpasar. Putusan ini diundur hingga tanggal 7 September 2026. Karena gugatan tersebut RSL sudah tahu kalau dia akan kalah maka patut diduga ada upaya untuk mempercepat penetapan tersangka terhadap Karina Candra. Tanggal 1 September diperiksa, tanggal 2 September dilakukan gelar perkara dan tanggal 3 September Karina Candra dikirim surat penetapan tersangka, dipanggil untuk diperiksa tanggal 8 September. “Ini luar biasa cepat. Kami patut menduga jika penetapan tersangka ini hanya kejar target,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ipung, ada perkara perdata yang masih berlangsung di PN Denpasar antara pelapor atau termohon RSL dengan pemohon Karina Candra. Jika ada kasus perkara perdata yang masih berlangsung terhadap subyek hukum yang sama dengan materi perkara yang sama maka proses hukum pidana harus ditangguhkan terlebih dahulu dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah satu dalil yang diajukan dalam penetapan tersangka terhadap Karina Candra adalah mengenai unsur 401 KUHP yakni menyembunyikan asal usul orang atau identitas seseorang. Bagaimana mungkin pemohon yang melahirkan anaknya sendiri, kemudian melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyembunyikan asal usul orang yang adalah anaknya sendiri, yang dilahirkan sendiri dari rahimnya sendiri. Kemudian pelapor atau termohon mempersoalkan pasal 55 UU Perkawinan, yakni menyembunyikan identitas anak karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran anak saat proses hukum perdata. Dimana pemohon dituding memalsukan identitas saat gugatan perdata dengan memberikan KTP yang belum menikah.

Penyidik selalu membangun narasi bahwa ada mensrea yakni Karina Candra dianggap menggunakan dokumen palsu yakni keterangan dalam KTP yang belum menikah. “Kami tegaskan bahwa akta perkawinan Karina Candra ditahan oleh suaminya RSL. Kami sudah kirimkan somasi kepada RSL, keesokan harinya langsung dikembalikan akta perkawinan oleh RSL,” ujar Ipung. Kepada penyidik Polresta Denpasar, Ipun pernah meminta dengan rendah hati agar pelapor RSL segera memberikan akta kelahiran anaknya adar bisa mengurus dengan mudah. Namun permohonan tersebut tidak ada diindahkan penyidik Polresta Denpasar.

Ada juga kejanggalan lain yakni ketika penyidik pernah bertanya tentang kasus yang terjadi pada 11 Desember 2025. Dimana dalam peristiwa tersebut, pemohon yakni Karina Candra pernah tanda tangan surat kesepakatan agar anak yang sedang dalam rahim itu harus dilahirkan pada 22 Februari 2026 pukul 10.16 WITA di RS Bali Med oleh dokter berinisial W. Sementara Karina Candra akibat gejala medis yang tidak bisa ditunda terpaksa harus melahirkan di RS Prima Medika tanggal 14 Februari 2026. “Ini dianggap sebagai mensrea menghilangkan asal usul orang atau anak. Masa kelahiran anak harus diatur menurut kehendak pelapor,” ujarnya. Padahal surat yang ditandatangani oleh Karina Candra adalah surat kuasa yang diduplikasi menjadi surat kesepakatan. Karina Candra tidak pernah menanda tangani surat kesepakatan untuk melahirkan di RS Bali Med tanggal 22 Februari pukul 10.16 WITA. “Surat ini akan kami buktikan di ruang sidang,” ujarnya.

Dalam sidang perdana praperadilan kali ini, Ipung menegaskan, data di KTP memang belum berubah dari belum kawin menjadi kawin karena data tersebut belum bisa diubah karena akta perkawinan disembunyikan oleh suaminya RSL. Pihaknya sudah menjelaskan duduk persoalan tersebut kepada penyidik Polresta Denpasar. Namun penyidik rupanya tutup mata dan terus menetapkan kliennnya yakni Karina Candra sebagai tersangka dengan dalil menggelapkan asal usul orang atau anak.

Mungkin Anda Menyukai