Putusan Praperadilan Kasus Tanah Pura Dalem Balangan Tinggal Tunggu Nyali Hakim, PN Denpasar Perlu Belajar dari Putusan Praperadilan Sebelumnya

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang gugatan praperadian mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10/2026). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon yakni Polda Bali. Awalnya, agenda sidang akan digelar secara maraton dimana usai pembacaan kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon, hakim hanya menunggu beberapa menit untuk istirahat langsung dengan agenda putusan. Namun sidang putusan ditunda ke Selasa (13/10/2026).

Kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang menjelaskan, semua konstruksi hukum yang dibangun sudah disampaikan dalam kesimpulan baik di pihak pemohon maupun termohon. Ia menegaskan bahwa sebenarnya semua proses penetapan tersangka hingga peranan sudah tidak memenuhi syarat. Semua sudah dijelaskan termasuk keterangan saksi ahli. “Sekarang tinggal hanya satu saja yakni nyali hakim. Nyali yang ketuk palu. Kalau nyali yang ketuk palu kita kuatir atau tidak independen seperti yang putusan praperadilan yang terdahulu, di mana nyalinya tidak berani sehingga putusan pengadilan putusan para peradilan terdahulu itu ditolak.
Sekalipun praperadian terdahulu ditolak namun kasus yang sama ternyata tidak jalan alias dihentikan juga. Ini sangat disayangkan karena putusan Pengadilan Negeri Denpasar itu menjadi tidak bermakna. Praperadilan ditolak atau termohon menang dalam gugatan praperadilan. Tapi kasusnya dihentikan. Yang paling menarik alasan dihentikan adalah alasan seperti yang kami konstruksikan dalam gugatan praperadilan. Artinya penyidik Polda Bali mengambil alasan yang disampaikan oleh pihak pemohon untuk menghentikan kasus tersebut. Artinya dalil pemohon benar secara hukum dalam gugatan praperadilan sehingga dijadikan alasan untuk menghentikan kasus tersebut. Kalau kondisi seperti ini maka yang kita kasihani adalah Pengadilan Negeri Denpasar, tidak diindahkan, tidak dianggap. Kasihan Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.

GPS meminta agar hakim tunggal yang memimpin praperadilan saat ini belajar dari pengalaman putusan praperadilan sebelumnya karena subyek hukumnya sama, obyeknya sama, locusnya sama. “Karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar yang lalu sama sekali tidak diperhatikan penyidik Polda Bali. Bisa saja hal ini terjadi untuk putusan pengadilan yang sekarang ini akan dilakukan. Ini artinya putusan pengadilan praperadilan Pengadilan Negeri egeri Denpasar tidak dianggap,” ujarnya.

GPS juga berharap semoga kasus yang sama tidak terulang lagi dalam putusan praperadilan yang sedang diperjuangkan saat ini. Karena dalam praperadilan kali ini hakimnya baru sehingga bisa memutuskan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan secara terang dan jelas dengan bukti dan rujukan hukum yang valid. Ia mengatakan, dalam KUHAP sudah diatur bahwa apa yang menjadi hak asasi manusia itu harus tertulis. Harus ada berita acara, harus ada penetapan pengadilan dan semua harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dalam praperadilan kali ini yang dipersoalkan ada dua. Pertama adalah penetapan tersangka karena berhubungan dengan pemalsuan surat atau dokumen resmi negara. Karena ini adalah tindakan administrasi maka harus ada pembanding di lembaga lebih lebih tinggi karena soal administrasi dan bila terjadi masalah maka yang menyelesaikan adalah tata usaha negara. Tapi penyidik mengatakan bahwa ini pemalsuan secara intelektual. “Artinya pembanding secara administrasi memang sudah tidak ada. Sebagian masalah yakni pemalsuan surat atau dokumen sudah clear, sudah tidak ada masalah. Karena kira ini adalah berhubungan dengan pemalsuan intelektual yaitu tidak ada pemakaian drone atau alat perekam dari udara, tidak ada pengukuran tanah dan tidak ada penunjukan batas-batas tanah. Katanya dalam tiga hal ini merupakan rekayasa fiktif dari suratnya tersangka I Made Daging aging,” ujarnya.

Masalah ini sudah dijelaskan secara detail dalam materi gugatan praperadilan. Terkait rekaman melalui drone sudah bisa dibuktikan di mana fotonya ada saat drone sedang diterbangkan, hasilnya ada dan semua ditunjukkan dengan jejak digital yang ada, peta lokasi atau data semuanya lengkap dan bisa dibuktikan.

Kedua, soal pengukuran tanah. Pengukuran ini bukan saja kata tersangka I Made Daging saja. Tetapi laporan dari Ombudsman RI membuktikan bahwa benar ada pengukuran tanah. Bahkan Ombudsman mengatakan apabila tidak sesuai dengan berita acara pengukuran maka silahkan menempuh jalur pengadilan. Hal yang sama juga dilakukan di BPN Badung. “Saat itu I Made Daging juga menyampaikan hal yang sama. Bila tidak terima dengan hasil pengukuran silahkan menempuh jalur pengadilan. Bukan malah I Made Daging yang diburu dan dilaporkan. Suratnya sama dengan Ombudsman. Lalu pertanyaannya kenapa Ombudsman tidak diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Ketiga soal penetapan tersangka. Penetapan tersangka sebenarnya sudah dengan sendirinya gugur. Alasannya adalah karena dalil yang dibangun adalah soal pemalsuan surat, pemalsuan intelektual dan penunjukan batas tanah. Semuanya sudah dijawab dengan bukti yang kuat. Bahwa semua itu tidak benar. Bukti ini tidak bisa menjadikan I Made Daging sebagai tersangka karena sudah dijelaskan secara detail. Bahkan, tidak hanya dalam surat I Made Daging tetapi ada buktinya yakni surat dari instansi yang lain yakni Ombudsman RI dan Irjen ATR/BPN yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi. “Yang tidak setuju dengan bukti ini hanya Ditreskrimsus Polda Bali yang menghalangi Made Daging untuk melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum,” ujarnya.

Berikutnya soal penahanan. Dalam penahanan, penyidik masih menggunakan SOP di KUHAP yang lama. Sesuai dengan KUHAP lama memang ada frasa “mengkuatirkan” yakni tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan yang sama seperti dalam pasal 21 KUHAP lama. Kemudian dalam KUHAP yang baru, pasal 100 ayat 3 dan 5 berubah dimana harus ada alasan penahanan. Alasan penahanan itu ada point a sampai h dimana ada kata “jika”. Jika itu adalah syarat kondisional yang terjadi. “Sementara dalam kasus ini tidak ada sama sekali syarat kondisional. Kenapa harus ditahan?” tanyanya.

Ia meyakini bahwa secara materi praperadian sudah selesai dan lengkap. “Yang belum selesai adalah soal nyali, kalau urusan hukum harusnya praperadian sudah selesai dan diterima. Namun kalau berbicara soal nyali maka kita tidak tahu apa yang terjadi,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai