REPORTASEBALI.COM – Peredaran narkoba sudah menyasar semua kalangan dan status sosial. Bukan hanya pria atau wanita pelakunya, tapi juga sudah merambah ke remaja sebagai pengedarnya.
Polsek Denpasar Timur, berhasil membekuk seorang remaja berinisial WAS (14 tahun) yang berperan sebagai peluncur di halaman Parkir Jasa Pengiriman PT. Airin Bali Group, Jalan Cok Agung Tresna No 47, Banjar Sumerta Kelod, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Sabtu (22/7/2017).
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses penyidikan dan pengembangan,” terang Kapolsek Denpasar Timur, Komisaris Polisi, I Putu Indrajaya.
Polisi menemukan barang bukti di dua TKP yakni di tempat penangkapan pelaku dan di TKP II yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Drupadi No. 99X, Denpasar.
Barang bukti yang ditemukan polisi pun cukup mencengangkan yakni 5 paket yang diduga sabu-sabu berukuran besar dengan berat total 50 gram dan 6 paket sabu-sabu seberat 3,36 gram.