Polda Bali membongkar dua pelaku kejahatan skimming yang merupakan sindikat internasional

0
664

REPORTASEBALI.COM – Polda Bali membongkar dua pelaku kejahatan skimming yang merupakan sindikat internasional. Dua pelaku masing-masing, Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff yang merupakan warga Bulgaria.
Pelaku tertangkap pada saat memasang lakban yang menutupi kamera CCTV ATM dan mengambil memory card dari kamera yang dipasang oleh pelaku diatas keypad ATM yang berisi video rekaman nomor PIN nasabah. Kejadian itu berlansung pada Sabtu, 16 September 2017 lalu.
 
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy mengatakan, cara pelaku melakukan skimming yaitu mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi HP maupun Laptop.
 
“Kemudian masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet,” jelas Kombes Kennedy, Kamis, 28 September 2017.
 
Pelaku kemudian mengambil memory card di kamera yang telah dipasang sebelumnya. Disitulah data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, lalu digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kartu ATM palsu itu digunakan untuk menguras uang nasabah. Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya di rekening mereka yang ada di Indonesia.
 
“Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya yang ada di Bulgaria,” jelas Kennedy.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi mendapatkan bukti signifikan diantaranya, uang tunai sebanyak Rp 26 juta. Di dalam rekening pelaku di salah satu Bank yang ada di wilayah Pejanggik Mataram, lombok berisi uang sebanyak Rp 1,5 Milyar. Polisi juga mengamankan buku rekening beberapa Bank yang ada di wilayah Denpasar yang berisi uang sekitar Rp 300 juta.(Dayu.m)

Baca Juga :   Polisi Jelaskan Penetapan Sudikerta Sebagai Tersangka