Baby J Akhirnya Bisa Berkumpul Lagi Bersama Ibunda

0
815

REPORTASEBALI.COM – Mariana Dangu alias Mery, ibu kandung baby J akhirnya bebas setelah menjalani vonis 9 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Rabu, 25 April 2018.
 
Merry J diputus PN Denpasar pada 19 Desember 2017. Dalam kasus ini, Mery mulai ditahan di Polda Bali sejak 27 Juli 2017.
 
Mery yang dijemput Tim Bahu HAM, Sang Dewi, Satgas Flobamora dan Komunitas Jurnalis Flobamora (KJF) dan keluarga besar Sumba dan langsung bergerak menuju kantor Dinas Sosial Provinsi Bali.
 
Pengasuhan Baby J selama ini berada di Yayasan Sayangi Bali atas rujukan dari Dinas Sosial Bali. Sesuai putusan PN Denpasar, Mariana Dangu kembali mendapatkan hak asuh atas si buah hatinya.
 
Setelah menyelesaikan segala persyaratan administratif, Rabu, 25 April 2018 sekitar pukul 19.00 wita, Ketua Yayasan Sayangi Bali Dewa Putu Wirata menyerahkan Baby J kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Drs. I Wayan Wenten. Kemudian Wayan Wenten menyerahkan Baby J kepada ibu kandungnya, Mery untuk diasuh.
 
Penyerahan disaksikan oleh Dr Lely dari P2TP2A Provinsi Bali, dan Dominggus dari Dinas Sosial Sumba Barat Daya yang datang khusus untuk ikut membantu proses pemulangan Mery dan anaknya ke Sumba, tempat asal Mery.
 
Dijadwalkan Merry bersama baby J akan terbang ke Sumba Barat Daya dengan pendamping utusan dari Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis, 26 April 2018 pagi. (*)

Baca Juga :   Rekrutmen Calon Perwira TNI, Ayo Buruan Daftar