REPORTASEBALI, DENPASAR – Staf Khusus Presiden Angkor Yudistira bersama Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, melakukan proses Pendataan, perekaman dan penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) untuk penyandang disabilitas di Bali selama dua hari mulai Jumat (22/4/2022). Angkie menilai penerbitan NIK ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk memenuhi hak dasar bagi penyandang disabilitas.
“NIK adalah hak dasar yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun, masih banyak sebagian dari kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas yang belum terdata di Dukcapil. Hal ini dikarenakan, masih banyak orangtua yang menyembunyikan kondisi anak dengan berkebutuhan khusus” kata Angkie Yudistia, di SLB Negeri 1 Badung, Bali, Jum’at (22/4/2022).
Angkie mengatakan bahwa berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2020 dari Badan Pusat Statistik bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22.9 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari penduduk Indonesia.
Jumlah penyandang disabilitas ini memang masih angka estimasi, maka dari itu perlu dibuktikan validitasnya secara identitas kependudukan, by NIK, by name dan by address. Visi besarnya adalah bagaimana mendapatkan jumlah penyandang disabilitas yang benar-benar valid, dan itu adalah tugas kita semua untuk mengawal Bersama-sama.
“Kita berharap bisa melakukan akselerasi untuk membangun komunikasi lintas sektoral seperti dengan Kemendagri melalui Dukcapil bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK dan memroses penerbitan secara cepat dan tepat,” ujar Angkie.
Angkie menuturkan inisiasi penerbitan NIK ini didasari atas temuannya di lapangan ketika ia mengawal pemberian 225 ribu dosis vaksin untuk penyandang disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) yang berkategori zona merah covid-19. Saat itu Angkie mendapati banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam program vaksin karena tidak memiliki NIK.
Angkie yang menggagas gerakan Sinergi Indonesia Inklusi ini menambahkan, manfaat kepemilikan NIK adalah untuk mendapat manfaat terkait program pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas
Disabilitas memiliki hak untuk ikut dalam berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Namun, untuk mengakses itu semua, penyandang disabilitas harus tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Saya yakin bahwa Dirjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali selama ini telah berkomitmen penuh untuk menghadirkan akses pendataan bagi teman teman disabilitas walaupun memiliki banyak tantangan. Maka dari itu, melalui momen gerakan 100% pendataan disabilitas ini kita gelorakan bersama, serta perluas lagi jangkauannya hingga seluruh Indonesia, dengan kolaborasi multi pihak seluas luasnya,” ujar Angkie.