OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta Bali, LPS Segera Bayar Simpanan Nasabah

BADUNG, REPORTASEBALI.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali. Pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan bank dinilai belum mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026. BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta,” demikian keterangan OJK, Kamis (17/9/2026).

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan sebagai BDP, manajemen BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.

OJK menyebut upaya penyehatan selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas BPR.

Kemudian pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya untuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Langkah tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Permintaan tersebut ditindaklanjuti OJK dengan pencabutan izin usaha pada 17 September 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi BPR Pasarraya Kuta sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

LPS memastikan simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta akan diproses sesuai ketentuan penjaminan simpanan. LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027. Pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.

Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Pasarraya Kuta maupun website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan diterbitkan.

Sementara itu, nasabah yang masih memiliki kewajiban kredit tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui kantor BPR Pasarraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi BPR Pasarraya Kuta, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154 atau WhatsApp 08111-154-154.

Mungkin Anda Menyukai