BADUNG, REPORTASEBALI.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali. Izin usaha BPR tersebut telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2026.
Setelah pencabutan izin, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah sebagai dasar penetapan simpanan yang dapat dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilakukan secara bertahap selama proses rekonsiliasi dan verifikasi berlangsung. Dana untuk membayar simpanan nasabah berasal dari dana LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPS menyatakan akan memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah PT BPR Pasarraya Kuta tetap tenang dan mengikuti mekanisme pembayaran yang ditetapkan LPS.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti.
Nasabah Bisa Cek Status Simpanan
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor PT BPR Pasarraya Kuta maupun website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan diterbitkan.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki kewajiban kredit, pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui kantor PT BPR Pasarraya Kuta dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa masih terdapat BPR, BPRS, dan bank umum lain yang tetap beroperasi. Masyarakat juga tidak perlu ragu menyimpan dananya di perbankan karena simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS sesuai ketentuan.
Namun, nasabah perlu memenuhi persyaratan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi PT BPR Pasarraya Kuta, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui 154 atau WhatsApp 08111-154-154.

