Dihadang Polisi, K Sempat Lempar Sabu-Sabu

0
814

REPORTASEBALI.COM – K alias KAR asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, ditangkap tim Buser Narkoba Polres Jembrana. Dari penggeledahan yang dilakukan, K terbukti menyimpan 1 plastik klip yang berisi kristal bening seberat 0,25 gram Britto atau 0,20 gram netto sabu-sabu.
 
Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Pryo Hutomo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKBP I Gusti Komang Mulyadi menjelaskan, K diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba.
 
“Informasi itu dikembangkan kemudian dilakukan penyanggongan terhadap K. Target melintas di jalan Udayana,” jelas Priyanto saat menggelar pers rilis, Selasa, 20 Februari 2018.
 
Saat dihadang petugas, K terlihat membuang sesuatu ke jalan. Penggeledahan badan yang dilakukan tak membuahkan hasil. Namun polisi menelusuri tempat ketika K terlihat membuang bungkusan plastik.
 
“Ditemukan bungkusan rokok yang didalamnya ada bungkusan plastik klip dan kristal bening,” jelas Priyanto.
 
tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dyu)

Baca Juga :   Gede Sumarjaya Linggih di duga Korupsi Anggaran APBN, KPK di Minta Turun Tangan Memeriksanya