DENPASAR, REPORTASE BALI- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kembali menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan jilid 3 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026). Kali ini, I Made Daging melalui tim kuasa hukum menggugat penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena laporan baru diterbitkan setelah perkara sebelumnya dihentikan, meskipun disebut bersumber dari materi yang sama.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Made Daging yang dimotori I Made Ariel Suardana memaparkan sejumlah dalil permohonan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan. Ariel menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka dalam kasus yang sebelumnya menggunakan Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan.
Menurut Ariel, pihaknya sebelumnya telah mengajukan praperadilan ketika Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut, dalam proses tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan atau tidak dapat lagi digunakan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru.
Namun, setelah Polda Bali memenangkan praperadilan sebelumnya, pihaknya berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan untuk menguji argumentasi hukum penyidik. “Ketika dimenangkan, kami mau menantang, silakan bawa ke pengadilan kalau argumentasi Anda benar bahwa pasal itu sah dan bisa dipakai ke pengadilan. Ternyata tiba-tiba tanggal 6 Agustus 2026, dia malah menghentikan kasus itu,” ujar Ariel, di PN Denpasar saat ditemui usai sidang.
Persoalan yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah penerbitan laporan baru setelah penyidikan sebelumnya dihentikan. Ariel menilai laporan baru tersebut menggunakan sumber materi yang sama dengan laporan terdahulu, tetapi dengan pasal yang berbeda.
Ia mempertanyakan alasan penyidik tidak memasukkan dugaan pemalsuan surat dalam penanganan perkara sebelumnya apabila materi tersebut memang sudah menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan.
Menurut Ariel, perubahan pasal dan penerbitan laporan baru dengan sumber materi yang sama berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan pengulangan proses penanganan perkara. “Ini yang saya katakan terjadi ketidakcermatan di dalam pengolahan laporan polisi yang pertama, yang pada akhirnya merugikan kita,” katanya.
Ariel juga menyinggung prinsip nebis in idem yang menurutnya berkaitan dengan persoalan pengulangan perkara. Melalui praperadilan kali ini, tim kuasa hukum meminta hakim menilai keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut.
Ia menegaskan, praperadilan jilid 3 ini masih berkaitan dengan rangkaian perkara sebelumnya karena, menurut pihaknya, objek, subjek, pelapor, dan terlapor dalam ketiga praperadilan tersebut sama.
Ariel menilai rangkaian proses hukum yang dialami Made Daging telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.
Ariel juga menyinggung proses hukum yang sebelumnya dijalani kliennya, termasuk upaya untuk melaporkan balik pihak yang dianggap merugikannya.
Ia menyatakan, perjuangan hukum akan terus dilakukan agar Made Daging memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya. “Setiap perjuangan yang kita lakukan selalu harus dibarengi dengan sikap optimis. Karena itu, menurut saya, semua langkah yang kita lakukan adalah usaha menemukan dan menghadirkan keadilan,” ujar Ariel saat ditanya mengenai peluang memenangkan praperadilan jilid 3.
Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang dikoordinatori Kasubsibankum Bidkum Polda Bali AKBP I Nyoman Gatra, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon serta pemeriksaan administrasi surat kuasa dan surat perintah dari pihak termohon.
Gatra menyebut terdapat enam dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Made Daging dalam permohonan praperadilan tersebut. Salah satu dalil yang disinggung dalam persidangan berkaitan dengan penghentian penyidikan yang dipersoalkan karena dinilai tidak didahului gelar perkara.
Menanggapi hal itu, Gatra menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban dalam sidang berikutnya. Ia menjelaskan, tim Bidang Hukum Polda Bali sebenarnya telah menyiapkan jawaban, tetapi akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditetapkan hakim. “Besok kita akan jawab. Kita hari ini sebenarnya sudah siap jawaban, cuma karena hakim sudah menjadwalkan besok, ya kita akan besok saja,” kata Gatra.
Sidang praperadilan jilid 3 ini menjadi kelanjutan perselisihan hukum antara Made Daging dan penyidik Polda Bali. Persidangan berikutnya dijadwalkan Rabu (28/10/2026) untuk mendengarkan jawaban termohon atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.

